Rudiantara Tak Komentari Kasus Veronica Koman Terjerat UU ITE


Rudiantara Tak Komentari Kasus Veronica Koman Terjerat UU ITE Menkominfo Rudiantara. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak mau memberikan komentar terkait penetapan status tersangka kepada aktivis Papua dan pengacara kemanusiaan Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


"Saya enggak komentar," kata Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (5/9).

Saat ditanya apakah pihak kepolisian sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, pria yang akrab dipanggil Chief RA ini tetap enggan berkomentar.

"Saya enggak komentar," tegasnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VerinocaKoman.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.

Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.

Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190905125727-185-427771/rudiantara-tak-komentari-kasus-veronica-koman-terjerat-uu-ite
Share:

Recent Posts