Home »
» Pelaku Usaha Khawatir RUU Kamtansiber Diboncengi Kepentingan
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/StockSnap)
Pengelola Nama Domain Internet (PANDI) menyinggung ada penerapan aturan yang memboncengi kepentingan para pengusaha. Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama, dan Marketing PANDI menyatakan hal tersebut ketika ditanya soal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) yang terkesan terburu-buru.
Heru mengatakan setiap aturan yang ditetapkan pasti didasari dengan motif kepentingan. Undang-Undang Dasar juga pasti memiliki motif kepentingan.
"Saya pedagang. kita semua tahu yang namanya kebijakan bahkan sekelas UUD itu motifnya adalah kepentingan. yang saya ngeri, ada kepentingan pedagang. Saya cuma khawatir ada kepentingan pedagang yang dititip kepada politisi, kemudian jadi kebijakan. Kan susah kalau begitu," kata Heru usai acara diskusi di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Heru mengatakan motif yang paling mulia adalah untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Ada pula motif kepentingan politisi yang dibalut dengan kepentingan rakyat.
"Selanjutnya ada kepentingan politisi yang sering mengatasnamakan kepentingan rakyat dan membuat kebijakan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 cukup unik. Pasalnya menjelang purna tugas, DPR justru secara 'tiba-tiba' banyak menginisiasi rancangan peraturan. Misalnya, Revisi UU KPK dan RUU Kamtansiber.
"Terkait proses legalisasi di DPR, kita periode ini agak unik. Hari ini paripurna DPR, tiba tiba muncul lagi lagi inisiatif dari Baleg untuk untuk melakukan revisi UU KPK," ujarnya.
Wahyudi mengatakan Baleg dalam pernyataannya ngotot untuk memberlakukan revisi UU KPK sebelum berakhirnya masa tugas DPR periode 2014-2019.
Hal serupa juga terjadi dalam proses pengesahan UU Kamtansiber. UU Kamtansiber sendiri diperkenalkan pada Februari 2019 oleh Baleg. Anggota Komisi I DPR Jerry Sambuaga mengatakan pembahasan UU itu minimal 1 sampai 2 tahun sebelumnya
"Berarti tinggal setengah bulan. Itu sebagai usul inisiatif baru disahkan hari ini. Tetapi mereka ngotot akan kami sahkan pada 30 september 2019," kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi aturan setingkat UU itu sifatnya mendasar dan punya jangkauan yang luas. Oleh karena itu, ia mempertanyakan ketergesa-gesaan DPR dalam menerapkan UU.
"Kenapa tiba tiba di akhir akhir banyak muncul rancangan rancangan UU yang belum pernah dibicarakan dalam periode sebelumnya, begitu mau selesai tiba tiba muncul inisiatif baru," kata Wahyudi.
Ia juga mempertanyakan apakah pemberlakuan UU Kamtansiber demi kepentingan publik atau demi kepentingan oknum tertentu.
"Siapa yang sebenarnya punya kepentingan terkait dengan UU itu. Karena sebenarnya rumusan satu UU tertentu. UU ini sifatnya mendasar dan punya jangka waktu keberlakuan lama dan jangkauan luas. Maka formulasi aturan berbasis kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190905195730-185-427953/pelaku-usaha-khawatir-ruu-kamtansiber-diboncengi-kepentingan
hi.